Makalah Perbankan

Berikut kami postingkan salah satu contoh makalah lagi yang mungkin bisa membantu teman-teman dalam menuntaskan tugas-tugas pelajaran baik di Tingkat SMA maupun Perguruan Tinggi. Berikut ini kita berikan salah contoh makalah yang berhubungan dengan Pengertian dan berbgai Hal Tentang Bank semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi kami editor khususnya. bagi kamu yang butuh dengan makalah-makalah yang bertema lain silahkan kunjungi blog kami dan bila mana ada yang ingin mengirimkan saran atau keritikan yang membangun kami sangat mengharapkannya dan mungkin bila kamu punya makalah yang mungkin mau dibagikan kepada semua orang kamu boleh kirim kan kekami melalui email ke zafinfo2@gmail.com terimakasih . good luck 
A.    Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hamper semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional.

Di Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasche Bank
2.    De Post Poar Bank
3.    Hulp en Spaar Bank
4.    De Algemenevolks Crediet Bank
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM)
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, jepang dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional Indonesia
2.    The Bank of China
3.    Batavia Bank
4.    Hongkong & Shanghai Bank
5.    The Yokohama Species Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang, selain itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan bank dan nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan lain-lain.
Bank itu sendiri memiliki beberapa fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta terdapat beberapa jenis bank yang ditinjau melalui beberapa aspek. Dan tidak menutup kemungkinan, dimana adanya hubungan antara nasabah dengan bank.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa definisi dari bank ?
2.    Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3.    Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4.    Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?
 
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter. Bagi masyarakat Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku. Arti dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank  dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang.  Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai  bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.

Berikut ini adalah definisi/pengertian bank menurut para ahli dan berbagai sumber:
1.    Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudia mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
3.    Kuncoro
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4.    Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.

5.    Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
6.    Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang, bank pemerintah memperoleh dana dari anggaran belanja Negara yang disisihkan, sedangkan bank swasta memperoleh modal dari saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui:
a.    Kredit likuiditas dari bank sentral
b.    Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
c.    Penerbitan saham baru, obligasi dan sertifikat bank
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
7.    RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakay memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
8.    A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
9.    UU No. 14 Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
10.    UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanand an menyalutkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hanya mencari keuntunga samara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat disimpulkan kembali pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.





B.    Jenis dan Fungsi Bank
1.    Jenis-jenis Bank

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a.    Dilihat dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1)    Bank Umum
2)    Bank Pembangunan
3)    Bank Tabungan
4)    Bank Pasar
5)    Bank Desa
6)    Lambung Desa
7)    Bank Pegawai
8)    Dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor  7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
1)    Bank Umum
2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1)    Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa. Contoh Bank Umum : BCA,BRI,BNI, Bank Mandiri,dll

2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.Contoh Bank Perkreditan Rakyat :Bank Bri Syariah, BTPN, BPR Utomo,Bank BNI Syariah,dll

b.    Dilihat dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1)    Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara lain
•    Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
•    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
•    Bank Tabungan Negara (BTN)

2)    Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
•    Bank Muamalat
•    Bank Central Asia
•    Bank Bumi Putra
•    Bank Danamon
3)    Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4)    Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara  lain:
•    Deutsche Bank
•    Bank of Amerika
•    Bank of Tokyo

c.    Dilihat dari Segi Status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan criteria tertentu.


Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1)    Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkasi keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2)    Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksankan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
d.    Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1)    Bank yang berdasarkan prinsp konvensional
Asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensial. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konversional menggunakan dua metode, yaitu:
a)    Menentukan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpana seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread.
b)    Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.


2)    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di Negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a)    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak yaitu 60% untuk bank dan 40% untuk peminjam, namun pembagian keuntungan dihitung setelah disisihkannya hasil keuntungan untuk mengembalikan modal.
Contoh untuk kasus ini misalnya Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan modal Rp150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (60:40). Sehingga diperoleh (60%  x Rp55.000.000,- = Rp33.000.000,- ) untuk Baank Syariah Lepar Pongok dan 40% (40% x Rp55.000.000,- = Rp22.000.000,- ) untuk Tn. Ivan Pratama.



b)    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip al-Musyarakah adalah sebagai berikut.
Nn. Siti Rahmah hendak melakukan usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp35.000.000,-. Ini berarti Nn. Siti Rahmah kekurangan dana sebesar Rp35.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Siti rahmah meminta bantuan Bank Syariah Petaling dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Siti Rahmah 50% dan Bank Syariah Petaling 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Pelating (Rp7.500.000,-) dan 50% untuk Nn. Siti Rahmah (Rp7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Siti Rahmah tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Pelanting dari bagi hasil.
c)    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus lebih dulu memberithukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Contoh kasus murabahah
Ny. Cahaya memerlukan sebuha mobil senilai Rp30.000.000,-. Jika Bank Syariah Payung yang membiayai pembelian mobi tersebut, maka Bank Syariah Payung mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Cahaya adalah Rp36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju, maka nasabah dari mencicil dengan angsuran Rp1.000.000,-. Per bulan (diperoleh dari Rp36.000.000,-:36 bulan) kepada Bank Syariah payung.
d)    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
e)    Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

2.    Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a.    Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b.    Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.


c.    Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d.    Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e.    Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1)    Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2)    Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)    Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).

C.     Tugas dan Tanggung Jawab bank
1.    Tugas Bank

a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1)    Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)    Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:

-    Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-    Penetapan tingkat diskonto
-    Penetapan cadangan wajib minuman dan
-    Pengaturan kredit dan pembiayaan
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1)    Melaksanakan dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2)    Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3)    Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi bank
1)    Melaksanakan pengawasan bank secara langung dan tidak langsung. Pelaksanaa pengawasan dilakukan antara lain dengan:
a)    Mewajibkan bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)    Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.

2.    Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.    Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.    Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.    Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.    Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.

D.    Hubungan Nasabah dengn Bank
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak dari beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Ada beberapa hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat diketahui bahwa bank adalah lembaga perantra/intermediasi, dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan hokum antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum antara bank dengan nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada nasabah oeminjam dalam bentuk kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana itu kepada nasabah peminjam untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas pengembalian dana yang dipinjamkan dengan bunganya.
2.    Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan bahwa:
1)    Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi.
Pelanggaran oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam dengan pidana yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
3.    Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa
1)    Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
2)    Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
3)    Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.



4.    Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah

Hubungn ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubung dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak pidana dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
5.    Hubungan kepedulian terhadap pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
1)    Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2)    Untuk menyelesaikan penagduan, bank wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a)    Penerimaan pengaduan
b)    Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c)    Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang termuat antara lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank dalam ke lima hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di atas memang bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap nasabah penyimpan, hal itu bias terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban bank dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan sanksi berupa sanksi administrative terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi pidana bagi Direksi, Komisaris, pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja melanggar kewajiban tersebut.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya
Jenis-jenis bank ditinjau dari beberapa segi antara lain:
1.    Dilihat dari segi fungsinya
2.    Dilihat dari segi kepemilikannya
3.    Dilihat dari segi status
4.    Dilihat dari segi cara menentukan harga.
Bank memiliki fungsi di antaranya:
1.    Sebagai pemantau dalam transaksi
2.    Sebagai tabungan dan perkreditan
3.    Stabilitas moneter melalui suku bunga
4.    Transaksi uang sebagai komoditas.
Tugas-tugas bank yaitu:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank
Adapun tanggung jawab bank diantaranya:
1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.    Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia
Hubungan nasabah dengan bank
1.    Hubungan kepercayaan
2.    Hubungan kerahasiaan
3.    Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
4.    Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
5.    Hubungan kepedulian terdapat pengaduan nasabah

DAFTAR PUSTAKA

Parmudi, Muchammad. 2005. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: KUTUB
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru, Sigit dan budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad. 2007.  Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha  Ilmu

Related Posts

Makalah Perbankan
4/ 5
Oleh